"Menjatuhkan pidana terhadap Gondo Sudjono Notohadi Susilo berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Ditambah dengan denda 50 juta rupiah subsidier 3 bulan kurungan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012).
Dua orang anak buah Hartati Murdaya yaitu General Manager Supporting PT HIP Yani Ansori dan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono Notohadi Susilo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang dipimpin oleh hakim Gusrizal ini akan dilanjutkan pada 1 November mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan. "Kita beri waktu 2 minggu karena ada 2 berkas tuntutan. Sidang akan dilaksanakan pada 1 November pukul 10.00 WIB dengan nota acara pembelaan," ujar Gusrizal.
Yani dan Gondo didakwa menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu, sebesar Rp 3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat yang berhubungan dengan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT HIP.
Yani dan Gondo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(/nrl)










































