Hal tersebut diutarakan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/10/2012).
"Belum ada pelimpahan berkas. Tapi tim KPK ke Mabes untuk membicarakan teknis pelimpahan" kata Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa hal yang didetilkan tentang penyerahan berkas termasuk juga status tersangka yang selain ketiga itu, kemudian masa penahan terhadap tersangka yang ditahan baik KPK maupun Polri" jelasnya.
Menurut Johan, hal-hal tersebut harus diatur secara detil agar nantinya KPK tidak menemui hambatan atau hal yang lain. Untuk itu harus benar-benar diatur secara rinci.
"Bukan karena KPK enggak siap tapi karena harus clear betul bagaimana penanganan kasus ini. Karena kalau sudah masuk ke KPK maka tidak ada SP3" paparnya.
Johan berharap agar kasus simulator ini segera dilimpahkan baik berkas maupun tersangkanya. Sebab menurut UU KPK, kewenangan untuk menangani kasus tersebut berada di KPK.
"Sejak awal sudah disampaikan KPK kepada Bareskrim tentang kewenangan yang dimiliki KPK. Yang kita inginkan penerapan UU 30 tahun 2002 tentang kewenangan KPK menangani perkara simulator SIM, itu saja" tandasnya.
(ndr/ndr)











































