Tersangka Simulator SIM Belum Juga Dilimpahkan Polri ke KPK

Tersangka Simulator SIM Belum Juga Dilimpahkan Polri ke KPK

Ganessa - detikNews
Kamis, 18 Okt 2012 15:07 WIB
Tersangka Simulator SIM Belum Juga Dilimpahkan Polri ke KPK
Jakarta - Polri direncanakan akan melimpahkan berkas kasus simulator SIM kepada KPK hari ini. Namun KPK memastikan, hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas tersebut.

Hal tersebut diutarakan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/10/2012).

"Belum ada pelimpahan berkas. Tapi tim KPK ke Mabes untuk membicarakan teknis pelimpahan" kata Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut juga melibatkan Jaksa, Tim Koordinasi dan Satgas itu akan membahas secara detail mengenai pelimpahan berkas dan masa penahanan terhadap kedua orang tersangka yakni Legimo dan Teddy.

"Ada beberapa hal yang didetilkan tentang penyerahan berkas termasuk juga status tersangka yang selain ketiga itu, kemudian masa penahan terhadap tersangka yang ditahan baik KPK maupun Polri" jelasnya.

Menurut Johan, hal-hal tersebut harus diatur secara detil agar nantinya KPK tidak menemui hambatan atau hal yang lain. Untuk itu harus benar-benar diatur secara rinci.

"Bukan karena KPK enggak siap tapi karena harus clear betul bagaimana penanganan kasus ini. Karena kalau sudah masuk ke KPK maka tidak ada SP3" paparnya.

Johan berharap agar kasus simulator ini segera dilimpahkan baik berkas maupun tersangkanya. Sebab menurut UU KPK, kewenangan untuk menangani kasus tersebut berada di KPK.

"Sejak awal sudah disampaikan KPK kepada Bareskrim tentang kewenangan yang dimiliki KPK. Yang kita inginkan penerapan UU 30 tahun 2002 tentang kewenangan KPK menangani perkara simulator SIM, itu saja" tandasnya.

(ndr/ndr)


Berita Terkait