"Parkir di badan jalan menyebabkan kapasitas jalan menurun. Manajemen parkir merupakan salah satu instrumen untuk mengendalikan penggunaan kedaraan pribadi," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan di Kantor DKTJ, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2012).
Tigor mengatakan manajemen parkir diperlukan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Pada September 2012 sudah dikeluarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 120 tahun 2012 tentang kenaikan tarif parkir di dalam gedung (off street) sebesar 100 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itulah Gubernur DKI, Jokowi, diminta untuk segera menaikkan parkir di pinggir jalan lebih mahal daripada parkir di dalam gedung. Kenaikan ini akan disesuaikan berdasarkan zona-zona parkir.
"Untuk zona pusat diusulkan naik 400 persen, sedangkan zona antara naik 200 persen, dan zona pinggir tidak naik," sambungnya.
Sementara itu, Kabid Manajemen dan Rekayasa Lalu lintas Dishub DKI Jakarta Benhard Hutajulu, pihaknya sedang mendiskusikan kenaikan tarif parkir tersebut. Menurutnya tarif parkir on street memang harus lebih mahal.
"Kenaikan ini kita melihat dari goal yang bisa kita capai sehingga masyarakat beralih ke angkutan umum, ini kita kaji sistemnya seperti apa, lokasi on street juga dikaji," terangnya.
(nal/)










































