"Yang kami angkut satwa yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hewan-hewan ini akan dibawa ke PPS Tegal Parang, Cengkareng untuk direhabilitasi," kata Kordinator LAPS, Irma Hermawati.
Hal ini disampaikan Irma saat menggeruduk rumah Ucok di Jalan Raya Jati Makmur, Kompleks Departemen Dalam Negeri, Pondok Gede, Bekasi, Kamis (18/10/2012) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irma mengatakan keberadaan hewan langka ini awalnya diketahui dari laporan masyarakat.
"Masyarakat mendengar suara binatang kakak tua raja karena memang hewan tersebut suka mengeluarkan suara ribut pada jam tertentu. Mendapat laporan tersebut, lalu kami melaporkan ke Mabes Polri dan setelah dilakukan pemiliknya merupakan pejabat publik," kata Irma.
Menurut Irma, Ucok memiliki puluhan burung-burung langka dan harus dilindungi, sejumlah Harimau India dan Siamang, serta beberapa hewan yang telah dikeringkan.
"Ada 15 jenis burung dengan total 10 kandang, semua diangkut. Jadi yang dibawa Kakatua Raja, Kakatua Jambul Kuning, Nuri Jambul Hitam, Cendrawasih, Merak, Rangkong dan sebagainya," ujar dia.
Untuk harimau, kata Irma, akan dilakukan tes DNA apakah itu harimau Sumatera atau India.
"Setelah diketahui ternyata harimau Sumatera maka akan kita evakuasi juga," tuturnya.
(edo/aan)










































