Berdasarkan informasi yang didapat dari tim pengacara Angie, Selain Harris, hari ini jaksa juga akan menghadirkan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Dikti Dadang Sudiyarto. Ada juga staf dari Permai Grup yakni Dadang Hermawan, Lutfi Adriansyah dan Dewi Utari.
Terkait para pejabat di Ditjen Dikti Kemendikbud ini, dalam surat dakwaan yang dirumuskan jaksa KPK, disebutkan, Angie memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang dengan Sesditjen Dikti Kemendikbud Haris Iskandar guna membahas proyek-proyek di universitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan dengan Haris itu dilakukan setelah Rosa yang mewakili Grup Permai melakukan kesepakatan dengan Angie untuk pengaturan proyek di Kemenpora dan Kemendikbud. Rosa menerima perintah langsung dari M Nazaruddin untuk bernegosiasi dengan Angie.
Sedangkan untuk pengaturan proyek di Kemenpora, Jaksa menyebut Angie memperkenalkan Rosa ke Sesmenpora Wafid Muharam.
"Untuk di Kemenpora terdakwa memperkenalkan Mindo Rosalina dengan Wafid Muharam," papar Jaksa Agus Salim.
Terkait Haris Iskandar ini, KPK sebelumnya pernah memeriksa Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Harris Iskandar dan Kasubag Program Dan Anggaran Ditjen Pendidikan Kemendikbud Ahmad Mahmudin. Ketua Komisi X DPR RI, Mahyuddin NS dan juga pernah diperiksa dalam kasus yang menjerat Putri Indonesia tahun 2001 ini.
Penyidik juga pernah memeriksa staf Angie, Lindina Wulandari. Nama Lindina pernah muncul dalam obrolan via Blackberry Messenger (BBM) antara Angie dan eks Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang. Angie pernah meminta Rosa untuk mentransfer dana terkait bencana di Gunung Merapi ke rekening atas nama Lindina.
Angie selaku anggota Komisi X DPR RI pada tahun 2010-20111 diduga menerima imbalan terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games di Kemenpora dan anggaran untuk pengadaan fasilitas universitas di Kemendikbud.
(/tor)











































