Suap Bupati Buol, 2 Pimpinan Perusahaan Hartati Hadapi Tuntutan

Suap Bupati Buol, 2 Pimpinan Perusahaan Hartati Hadapi Tuntutan

- detikNews
Kamis, 18 Okt 2012 07:02 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan perkara suap Bupati Buol dilanjutkan hari ini. Dua pimpinan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) akan menghadapi tuntutan dari tim jaksa penuntut umum dalam sidang terpisah.

Kedua anak buah Hartati itu adalah General Manager Supporting PT HIP Yani Ansori dan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono Notohadi Susilo. Surat tuntutan untuk Gondo akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Eva Yustisiana.

Sementara tuntutan untuk Yani akan dibaca bergantian oleh tim penuntut umum yang dipimpin Supardi. Sidang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yani dan Gondo didakwa menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat yang berhubungan dengan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT HIP.

Yani dan Gondo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(fdn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads