Kedua anak buah Hartati itu adalah General Manager Supporting PT HIP Yani Ansori dan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono Notohadi Susilo. Surat tuntutan untuk Gondo akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Eva Yustisiana.
Sementara tuntutan untuk Yani akan dibaca bergantian oleh tim penuntut umum yang dipimpin Supardi. Sidang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani dan Gondo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(fdn/trq)











































