Sidang yang dipimpin hakim ketua Suhartoyo dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/10/2012). Sedianya sidang vonis digelar Selasa (16/10), namun ditunda karena majelis hakim masih harus menyempurnakan bagian dari amar putusan.
Terkait penundaan ini, Nurhayati mengaku tidak mempersoalkannya. "Ini kesempatan untuk memperbanyak doa," kata anggota DPR nonaktif ini usai sidang yang memutus penundaan vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhayati dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang Rp 6,25 miliar dari 3 pengusaha. Rinciannya Rp 5,5 miliar dari Fahd El Fouz untuk pengurusan alokasi DPID di 3 Kabupaten di NAD dan Rp 750 juta dari Saul Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu untuk pengurusan alokasi DPID Kabupaten Minahasa.
Dalam dakwaan kedua, Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa menyebut Nurhayati terbukti mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah untuk menyamarkan asal usulnya. Untuk perkara ini Nurhayati dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
(fdn/trq)











































