Pelajar yang tertangkap itu adalah Kd (17) dan Jn (17). Tersangka pun langsung dibawa ke Polres Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Kompol Jhon Kenedy mengatakan dua tersangka yang membawa ganja kering siap pakai adalah pelajar SMK. Ganja tersebut dalam kemasan kecil yang disimpan di dalam celana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jhon, kedua pelajar ini mengaku baru pertama kali membeli ganja untuk kemudian dipakai bersama teman-temannya. "Seperti mereka adalah pemakai yang memang sering membeli ganja di Kotabumi," kata dia.
Meskipun masih pelajar, kata Jhon, keduanya tetap akan diproses dan akan dijerat dengan UU narkotika dengan hukuman bisa mencapai 4 tahun. Namun, semuanya tergantung pada putusan pengadilan, apakah hanya akan direhabilitasi saja.
(ndr/ndr)










































