Mahfud MD: Tarik Revisi UU KPK dari Prolegnas!

Mahfud MD: Tarik Revisi UU KPK dari Prolegnas!

- detikNews
Rabu, 17 Okt 2012 21:52 WIB
Mahfud MD: Tarik Revisi UU KPK dari Prolegnas!
Jakarta - Pembahasan revisi UU KPK sudah dihentikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Selanjutnya Baleg akan rapat dengan pemerintah untuk mendiskusikan kemungkinan menarik revisi UU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong agar revisi UU kontroversial tersebut ditarik dari Prolegnas.

"Setuju, ditarik saja dari Prolegnas," kata Mahfud kepada wartawan usai menghadiri peluncuran buku 'Karni Ilyas, Lahir Untuk Berita' di Djakarta Theater, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012).

Menurut Mahfud, saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi UU KPK. Apalagi isi draf usulan yang diajukan saat ini akan mempreteli beberapa kewenangan KPK seperti kewenangan penuntutan dan penyadapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua hal, pertama situasinya tidak pas, sekarang karena kecurigaan orang terlalu banyak. Hampir kalau dari isinya itu kan memang terlihat sebagai upaya pengerdilan," ujarnya.

Alasan kedua, kata Mahfud, UU yang ada sekarang sudah baik dan masih mumpuni mendukung jalannya KPK. "UU itu masih efektif, bagus sudah berjalan," tuturnya.

Baleg DPR akhirnya menyepakati menghentikan pembahasan usulan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Kesimpulan ini diambil setelah 9 fraksi sepakat dengan kesimpulan Panja UU KPK yang disampaikan dalam rapat pleno Baleg.

Rapat pleno Baleg dihadiri oleh 9 kelompok fraksi (poksi) Baleg DPR. Masing-masing poksi menyatakan pandangan fraksinya untuk menyatakan pembahasan usulan revisi UU KPK untuk dilanjutkan atau dihentikan.

Kesimpulan Partai Demokrat dibacakan oleh Didi Irawadi, Partai Golkar dibacakan Taufik Hidayat, PDIP dibacakan oleh Honing Sani, PPP dibacakan oleh Ahmad Yani, PAN dibacakan Taslim, PKB oleh Abdul Malik Haromain, dan Partai Gerindra oleh Martin Hutabarat.

"Dari 9 fraksi yang menyampaikan kesimpulan, maka kita dapati satu rumusan bahwa usulan perubahan terhadap UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK minta dihentikan. Jadi kesimpulan fraksi sudah setuju dan dihentikan. Dengan ini saya ketuk kita sepakat unutk menghentikan," kata ketua Baleg, Ignatius Mulyono, dalam rapat pleno Baleg DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

(slm/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads