Pegawai BRI Tak Tahu Sumber Duit Pelunasan Utang PT Mitra Mobilindo

Pegawai BRI Tak Tahu Sumber Duit Pelunasan Utang PT Mitra Mobilindo

Ferdinan - detikNews
Rabu, 17 Okt 2012 19:24 WIB
Pegawai BRI Tak Tahu Sumber Duit Pelunasan Utang PT Mitra Mobilindo
Saksi di persidangan Herly Isdiharsono
Jakarta - Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengaku tidak mengetahui sumber duit pelunasan kredit modal kerja PT Mitra Modern Mobilindo sebesar Rp 2 miliar. Perusahaan jual beli mobil ini meminjam uang ke bank untuk menambah modal kerja.

Dua saksi yang dihadirkan adalah account officer Andre Kesumanegara dan pegawai administrasi kredit Franky Resman. Keduanya bekerja di BRI cabang Jatinegara, Jakarta Timur.

Hakim ketua Sudjatmiko menanyakan sumber duit yang digunakan Mitra Modern Mobilindo untuk melunasi hutang yang diajukan pada 17 November 2009. "Sumber uang pelunasan dari mana?" tanya Sudjatmiko. "Tidak tahu pak," jawab Franky saat bersaksi untuk terdakwa terpidana suap dan pencucian uang, Herly Isdiharsono di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (17/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobilindo melunasi kreditnya pada 19 Maret 2012. Pelunasan dilakukan melalui mekanisme transfer antarbank. " Berdasarkan surat permohonan pelunasan dari Bank BTN," jelasnya.

Mantan Direktur Utama Mobilindo, Hendry Aprianto, menjelaskan, kredit modal diajukan ke BRI cabang Jatinegara menggunakan nama perusahaan. Sebagai jaminan, Komisaris Utama Mobillindo, Herly, menyerahkan sertifikat tanah.

"Sertifikat rumah Herly di Rawamangun," ujar Hendry yang juga kakak kandung Herly. Kredit modal ini digunakan perusahaan untuk belanja unit kendaraan yang akan dijual di showroom yang berlokasi di Jalan Dermaga Nomor 8, Duren Sawit, Jaktim.

Sementara itu Direktur Mobilindo, Jamaluddin mengakui perusahaannya mengubah neraca laporan keuangan demi mendapat suntikan kredit modal dari bank.

"Secara keseluruhan tidak fiktif, untuk aset dan sebagainya tentu ada artinya sesuai dengan kondisi yang ada. Yang dimodifikasi rugi labanya, kalau apa adanya kemungkinan tidak dapat kredit," jelas Jamaluddin.

Menurutnya ide mengubah neraca laporan keuangan dibahas dalam rapat yang dihadiri dirinya, Hendry termasuk dua komisaris Mobilindo, Herly dan Dhana Widyatmika.

"Siapa yang memberi perintah membuat laporan keuangan yang tidak sesuai kenyataan agar pengajuan kredit ke bank dapat disetujui?" tanya jaksa Frenkie Son. "Sesuai rapat, ya tentunya komisaris," jawab Jamaluddin.

Selain didakwa menerima uang Rp 17 miliar terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo, Herly didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Pegawai pajak di KPP Palmerah ini didakwa membeli rumah, tanah, apartemen termasuk memodali berdirinya PT MMM menggunakan uang hasil korupsi.

(fdn/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini