Baleg DPR Putuskan Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK

Baleg DPR Putuskan Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK

M Iqbal - detikNews
Rabu, 17 Okt 2012 18:51 WIB
Baleg DPR Putuskan Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya menyepakati menghentikan pembahasan usulan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Kesimpulan ini diambil setelah 9 fraksi sepakat dengan kesimpulan panja UU KPK yang disampaikan dalam rapat pleno Baleg.

Rapat pleno Baleg dihadiri oleh 9 kelompok fraksi (poksi) Baleg DPR. Masing-masing poksi menyatakan padangan fraksinya untuk menyatakan pembahasan usulan revisi UU KPK untuk dilanjutkan atau hentikan.

Kesimpulan Partai Demokrat dibacakan oleh Didi Irawadi, Partai Golkar dibacakan Taufik Hidayat, PDIP dibacakan oleh Honing Sani, PPP dibacakan oleh Ahmad Yani, PAN dibacakan Taslim, PKB oleh Abdul Malik Haromain, dan Partai Gerindra Martin Hutabarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 9 fraksi yang menyampaikan kesimpulan, maka kita dapati satu rumusan bahwa usulan perubahan terhadap UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK minta dihentikan. Jadi kesimpulan fraksi sudah setuju dan dihentikan. Dengan ini saya ketuk kita sepakat unutk menghentikan," kata ketua Baleg, Ignatius Mulyono, dalam rapat pleno Baleg DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Sementara itu, selain dihentikan ada beberapa fraksi yang menyatakan untuk mencabut dari Prolegnas, diantaranya PKS, Hanura, PAN dan PDIP. Namun, pemintaan untuk dicabut dari Prolegnas menurut Ignatius akan dibahas kemudian dalam rapat dengan pemerintah.

"Dari beberapa fraksi menyatakan utnuk pencabutan dari Prolegnas, tindaklanjut dari kita tentu penetapan itu ada pada DPR melalui Baleg dengan pemeritah melalui menkum HAM," kata politisi Partai Demokrat itu.

"Jadi akan secepatnya Baleg mengundang bapak Menkum HAM untuk dibicarakan masalah nasib daftar perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dari daftar prolegnas untuk dicabut," imbuhnya.

(bal/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini