"Bekerja (di PT MMM) secara real tidak. Terus terang saya baru tahu nama saya dipakai jadi direktur setelah kasus ini meledak," kata Dian saat bersaksi untuk terdakwa perkara suap dan pencucian uang, Herly Isdiharsono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Dian menceritakan, showroom Mobilindo 88 yang kemudian berganti menjadi PT MMM ini dibeli dari pengusaha bernama Ilham. "Suami cerita ada rencana ambil alih showrom," ujarnya.
Guna memenuhi syarat untuk membuat akte pendirian perusahaan, Dhana pernah meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. "Suami pernah pinjam KTP, tapi jujur, saya Demi Allah tidak tahu KTP digunakan untuk akte notaris pendirian perusahaan. Menurut suami itu syarat pendirian PT," terang Dian.
Dian yang juga PNS di Ditjen Pajak ini tidak pernah mengikuti rapat kegiatan operasional PT MMM. Namun dia mengaku pernah mengantar suaminya ke kantor PT MMM di Jalan Dermaga Raya Nomor 8, Duren Sawit, Jaktim.
"Saya tidak tahu menahu kegiatan usaha PT Mitra Modern Mobilindo. Saya hanya pernah mengantar suami ke showroom," tuturnya.
Selain didakwa menerima uang Rp 17 miliar terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo, Herly didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Pegawai pajak di KPP Palmerah ini didakwa membeli rumah, tanah termasuk memodali berdirinya PT MMM menggunakan uang hasil korupsi.
(/)











































