"Diduga masih ada hakim lain, yang terlibat kasus serupa," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Benny Mamoto, dalam jumpa pers di Hotel Santika, TMII, Jaktim, Rabu (17/10/2012).
Benny menjelaskan khusus untuk Puji yang ditangkap bersama rekannya Sidik Pramono serta sejumlah wanita penghibur, pihak kepolisian sudah melakukan pengintaian sejak 3 hari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menuturkan rencananya hakim Puji dan rekannya yang terbukti mengkonsumsi narkoba itu akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk disembuhkan.
"Kita ajukan masuk ke panti rehab," urai Benny.
Tes urine sudah dilakukan, Puji terbukti mengkonsumsi sabu dan ekstasi. "Pengakuan wanita penghibur yang ikut ditangkap, bong untuk sabu milik PW," tutur Benny.
Puji ditangkap pada Selasa (16/10) sore di Iligal Club di ruang karaoke 311 di kawasan Jakarta Pusat. Selain Puji, rekannya Sidik dan 4 wanita penghibur ikut diamankan petugas.
(ndr/vit)











































