Menkum HAM: Hakim Puji Harus Diproses Hukum

Menkum HAM: Hakim Puji Harus Diproses Hukum

- detikNews
Rabu, 17 Okt 2012 17:09 WIB
 Menkum HAM: Hakim Puji Harus Diproses Hukum
Jakarta - Proses hukum terhadap Hakim Puji yang ditangkap ketika berpesta narkoba harus berlanjut. Tahap ini sepenuhnya wewenang kepolisian dan jaksa, belum melibatkan peran Kementerian Hukum dan HAM.

"Yah diproses hukum saja. Hakim kan warga negara juga," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

"Nanti pemberhentiannya sebagai hakim yang kami tangani," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir tidak terlalu heran bila ada oknum hakim yang mengkonsumsi narkoba. Kasusnya sama seperti oknum polisi, jaksa, sipir penjara dan profesi lainnya yang terlibat dalam tindak pidana narkoba. "Bahkan mungkin orang seperti saya sekalipun. Narkoba sudah merebak luas," sambung mantan advokat ini.

Menyinggung banyaknya putusan bebas dari Hakim Puji kepada para terdakwa kasus narkoba, Amir enggan menanggapinya. Dia tidak dalam kapasitas menilai vonis para hakim.

"Saya tidak mungkin menilainya. Semoga negara kita tidak seburuk negara lain yang jugabermasalah dengan narkoba," ujar Amir.

Hakim Puji W ditangkap polisi pada Selasa (16/10) petang di pub karoke di Illigals Hotel and Club di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Hasil tes urine tunjukan Puji aktif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.

Puji mengaku pesta narkoba dia gelar menyambut kedatangan dua temannya dari Jayapura. Biaya pesta sebesar Rp 10 juta itu dari uang pribadinya.

(lh/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads