"Ini merupakan tamparan bagi KPK, terbukti efek jera tidak ada, ini pelecehan terhadap hukum dan keadaban, elit kita tidak punya keadaban, pejabat kita tidak memiliki kepantasan publik. Kalau pemerintah tidak bertindak, berarti telah melanggar konstitusi" terangnya dalam diskusi terkait pengangkatan Azirwan di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV/D No. 6, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2012).
Fungsionaris Biro Hukum KPK, Anatomi Muliawan di tempat yang sama menilai bahwa penegak hukum, pada saat menvonis seharusnya ada hak-hak yang bisa dicabut bagi pelaku korupsi, termasuk tidak bisa dipromosikan menjadi pejabat publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anatomi menambahkan pengangkatan pejabat korupsi ini membuktikan tidak ada semangat yang sama antara penegak hukum dan pejabat pembina kepegawaian.
"Pengangkatan pejabat korupsi memperlihatkan tidak ada semangat yang sama antara penegak hukum dan pejabat pembina kepegawaian. Yang terjadi adalah pendiaman seolah-olah penegak hukum (KPK) itu badboy, semangatnya tidak diikuti pejabat pembina kepegawaian entah gubernur, bupati atau pun walikota yang menjadi goodboy, terjadi disparitas," ujarnya.
Azirwan sendiri pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Al Amin (anggota Komisi IV DPR) di Hotel Ritz Carlton. Dalam penangkapannya KPK menyita uang senilai Rp 4 juta dan Rp 67 juta di mobil anggota DPR dari PPP saat itu Al Amin Nasution. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV DPR guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.
(nwk/nwk)











































