Sejak Bertugas di Jayapura 2010, Hakim Puji Sudah Konsumsi Ekstasi

Sejak Bertugas di Jayapura 2010, Hakim Puji Sudah Konsumsi Ekstasi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 17 Okt 2012 16:50 WIB
Jakarta - Sejak bertugas di Jayapura, Papua, Hakim Puji Wijayanto sudah mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi. Namun Puji yang bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi ini baru aktif menjadi pecandu ekstasi sejak 6 bulan lalu.

"PW yang bertugas di PN Bekasi pernah bertugas di Jayapura, mengkonsumsi narkoba secara aktif 6 bulan lalu. Dinas di Jayapura sejak 2010, sudah menggunakan ekstasi. Ekstasi didapatkan PW dari Tangerang," jelas Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Benny Mamoto, dalam jumpa pers di Hotel Santika, TMII, Jaktim, Rabu (17/10/2012).

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan PW serta 2 rekannya Sidik Pramono yang diduga pengacara dan Dinda. Mereka masih menjalani pemeriksaan di BNN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang disita dari PW 9,5 butir ekstasi seberat 3 gram, SP 0,5 butir, dan Dinda 6 butir atau 2 gram serta 0,4 gram sabu," jelasnya.

Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (16/10) sore di Iligal Club di Jakpus di ruang 311 tempat karaoke ini bisa terjadi karena adanya info dari masyarakat.

"Ada hakim nakal yang kerap mengkonsumsi narkoba. Penyelidikan dilakukan dan tertangkaplah si PW," tuturnya.

Tidak ada perlawanan yang dilakukan PW dan rekannya. Mereka pasrah saat digiring petugas. Total ada 6 orang di kamar itu, selain Puji dan rekannya Sidik. Yang lain yakni Nindi (22), Dinda 23, Angel (26), dan Lili (28). Para perempuan ini menurut Benny bekerja sebagai wanita penghibur.

"Mereka sedang pesta," jelas Benny.

(ndr/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini