"Saya pikir tidak seperti itu, melanggar HAM itu tidak mungkin. Hari ini zaman kita sudah berbeda dan langkah demokrasi yang lebih menyeluruh, dan pasca reformasi tidak ada yang perlu kita takutkan. Justru kita kontrol apabila ada kewenangan-kewenangan yang tidak baik," kata anggota komisi I DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Menurutnya, draf RUU Kamnas yang saat ini berada di DPR, sudah melalui pertimbangan pemerintah soal substansi yang mungkin dinilai kontroversial sebelum dikembalikan kepada DPR. Maka tinggal DPR mengkaji kembali draf RUU Kamnas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibas menegaskan bahwa RUU Kamnas yang ada saat ini masih dalam bentuk draf, maka terlalu dini jika memberikan penilaian bahkan dianggap akan melanggar HAM.
"Tapi semua itu masih draf masih banyak proses mekanisme yang harus dijalankan dan dalam pembahasan itu biasanya lebih fleksibel. Banyak juga yang bisa dikoreksi antara pendapat yang di luar, LSM, dan masyarakat luas, tentunya akan kita kaji lebih lanjut," ucapnya.
"Jadi tidak perlu harus paksakan hari ini setuju atau tidak setuju, justru kita lihat dengan kepala dingin semuanya. Kalau benar-benar itu dibutuhkan bagi negara dan undang-undang ini baik untuk masy, ya tentunya akan kita dorong, dukung bersama-sama," imbuh sekjen Partai Demokrat itu.
(bal/gah)











































