Hal ini terkait dengan dipromosikannya Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Riau (Kepri) oleh Gubernur Kepri, padahal sebelumnya Azirwan adalah Sekda yang merupakan terpidana kasus suap yang telah dihukum 2 tahun 6 bulan.
"Alasan Gubernur Kepri, Muhamamd Sani mempromosikan mantan narapidana perkara korupsi itu, jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Menunjukkan kegagalan kaderisasi dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kerpi dan sikap toleran terhadap koruptor," ujar Emerson Yuntho dalam diskusi terkait pengangkatan Azirwan di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV/D No. 6, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan UU Kepegawaian dan PP 100 Tahun 2000 Azirwan seharusnya dipecat dalam kapasitasnya sebagai PNS dan tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah/janji sebagai PNS, pernah menjadi narapidana korupsi, dan tidak memiliki prestasi kerja," imbuhnya.
Emerson merekomendasikan agar gubernur Kepri harus membatalkan pengangkatan Azirwan. Selain itu, pemerintah pusat perlu membuat regulasi terkait pemberhentian tidak hormat PNS.
"Gubernur Kepri harus membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan serta memecatnya sebagai PNS. Pemerintah juga perlu membuat regulasi yang menegaskan tentang pemberhentian sebagai PNS khususnya pemberhentian tidak hormat sebagai PNS," pungkasnya.
Acara ini dihadiri pula oleh Rohaniawan Romo Benny Susetyo, Biro Hukum KPK, Anatomi Muliawan, dan staf pengajar FH Trisakti, Abdul Ficar Hadjar.
(nwk/nwk)











































