"Yang diinginkan KPK adalah apa yang disepakati berasama atas dasar kerelaan bersama antara Mabes Polri dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Kedua institusi masih melakukan penjajakan soal bagaimana pengaturan penyerahan tersangka. Tapi, belum ada kesimpulan yang bisa disepakati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri sesuai dengan instruksi Presiden SBY mesti menyerahkan 2 tersangka yang sudah ditahan yakni Brigjen Didik Purnomo dan pengusaha Budi Susanto. Sedang tersangka lainnya yang sudah ditahan Polri AKP Legimo dan AKBP Teddy Rusman tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Bagaimana dengan dua tersangka itu?
"Ini yang saya katakan detilnya sedang dibahas, belum tuntas," tuturnya.
(ndr/nwk)










































