MA Tolak Kasasi Malinda Dee, Hukuman Subsider Diperberat

MA Tolak Kasasi Malinda Dee, Hukuman Subsider Diperberat

Rivki - detikNews
Rabu, 17 Okt 2012 13:28 WIB
MA Tolak Kasasi Malinda Dee, Hukuman Subsider Diperberat
Jakarta - Pupus sudah harapan Malinda Dee terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank untuk mendapatkan hukuman ringan. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Relationship Manager Citigold Citibank, Cabang Landmark, Jakarta Selatan ini.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang dan pencucian uang yang dilakukan secara berulang," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Adapun isi putusan kasasi tersebut yakni memperbaiki putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam bandingnya di PT DKI Jakarta, majelis meringankan subsider kurungan Malinda Dee, dari 6 bulan menjadi 3 bulan, sedangkan masa kurungan tetap 8 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasasi yang diputus Selasa (16/10) kemarin, Ridwan mengatakan, majelis kasasi memberikan vonis yang memperbaiki dengan mengganti hukuman subsider menjadi satu tahun.

"Putusan ini memperbaiki pada amar, di PT dan PN menghukum dengan kurungan 8 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider sebelumnya tiga bulan diganti menjadi satu tahun," kata Ridwan.

Putusan kasasi ini diketuai oleh Djoko Sarwoko dengan anggota Komariah Sapardjaja dan Sri Murwahyuni. Dengan demikian putusan ini semakin memberatkan hukuman kepada wanita yang akrab disapa 'Inong' ini.

Sebelumnya, dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Malinda Dee. Majelis hakim menyatakan bahwa Malinda terbukti melakukan serangkaian tindak pidana perbankan dengan cara melakukan pembobolan rekening, tanpa sepengetahuan dari para nasabahnya.

Tak hanya itu, dari dana hasil kejahatan, uang kemudian digunakan untuk membayar uang muka dan cicilan kendaraan mewah seperti Ferrari Scuderia merah B 481 SAA, Ferrari California merah B 125 DEE, Hummer putih B 18 DIK, Fortuner hitam B 1443 SJB, dan Mercy E350 putih B 467 QW,serta membeli apartemen di Jalan Sudirman, Jakarta dan di Bali.

Selain menghukum penjara, majelis hakim juga mewajibkan Malinda untuk membayar denda sebesar Rp 10 miliar rupiah. Namun apabila wanita sosialita tersebut tidak sanggup untuk membayarnya, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Malinda selama 13 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Malinda telah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu ia juga dijerat dengan pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP; pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1).



(rvk/nwy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads