"Istri Dhana dihadirkan sebagai saksi Herly," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Immanuel Richendry di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (17/10/2012).
Immanuel menjelaskan, penuntut umum akan menggali keterangan seputar showroom mobil PT Mitra Modern Mobilindo. Perusahaan ini didirikan oleh Herly dan Dhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Dian, penuntut menghadirkan empat saksi lainnya yakni kakak Herly dan pegawai Bank BRI. Pegawai BRI dihadirkan karena PT Mitra Modern Mobilindo pernah mengajukan kredit ke Bank BRI sebagai modal pembelian truk untuk dijual di showroom.
Dalam dakwaan, Herly pada Juni 2005 sampai Oktober 2007 bersama-sama dengan Dirut PT Mutiara Virgo, Johny Basuki dan Hendro Tirtajaya, sebagai perantara pengurusan pajak PT MV melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Terdakwa Herly mengurangkan jumlah kewajiban pembayaran kurang bayar pajak dari PT Mutiara Virgo yang seharusnya Rp 128,671 miliar untuk tahun 2003 dan tahun 2004 menjadi hanya Rp 3,007 miliar. Atas tindakan tersebut Herly menerima uang Rp 17,882 miliar," kata Immanuel di sidang, Rabu (10/10).
Immanuel menuturkan, negoisasi untuk pengurangan pajak kurang bayat terjadi bulan Agustus 2005 di kantor PT MV Jalan Wahid Hasyim, Jakpus. Hasil rekapitulasi kewajiban pajak PT MV diberikan Herly sebagai anggota pemeriksa pajak ke Hendro Tirtajaya.
Hendro kemudian menyerahkan rekapitulasi pajak ke Johny Basuki. Saat itu Hendro, terang jaksa memberitahukan Johny bahwa bila tidak ada negoisasi dengan tim pemeriksa pajak, maka pemeriksa pajak akan menagihkan pajak sesuai dengan rekapituasi yang telah dibuat yakni Rp 128,671 miliar.
"Perbuatan Herly selaku anggota pemeriksa pajak bersama sama Johny Basuki dan Hendro Tirtajaya mengurangi pembayaran kurang bayar pajak untuk tahun 2003 dan 2004 telah memperkaya diri terdakwa Herly Rp 17,631 miliar dan menguntungkan korporasi yakni PT MV Rp 125,66 miliar dan Hendro Rp 3,250 miliar," sebut Immanuel.
Selain didakwa memperkaya diri sendiri, Herly dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Jaksa Frenkie Son menjelaskan, Herly pada 22 Maret 2012 menjual sebuah rumah di Jalan Pemuda Perumahan Taman Berdikari Sentosa, Rawamangun, Jaktim.
"Rumah tersebut diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi yaitu dari Johnny Basuki," tuturnya.
Pada 11 Januari 2006 Herly dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang memerintahkan Hendro mentransfer uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika.
Dari uang itu, Herly meminta Dhana mentransfer Rp 1,4 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama Nenny Noviadini untuk pembayaran rumah di Rawamangun.
Selain itu, Herly bersama Dhana pada 23 Januari 2006 mendirikan Mitra Modern Mobilindo. "Terdakwa membeli kendaraan bermotor 15 unit truk yang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo 88," jelas Frenkie.
(fdn/ndr)











































