Penyelidikan kasus pemukulan itu diserahkan kepada TNI AU dan jika terbukti bersalah, Letkol Robert Simanjuntak bisa dikenai sanksi skorsing hingga penundaan pangkat.
"Hukumannya sanksi disiplin antara lain penahanan ringan, penahanan sedang, dan berat. Tergantung atasan, nanti kita lihat," ujar Kapuspen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul saat berbincang dengan detikcom, Rabu (17/10/2012).
Iskandar mencontohkan, jika terbukti bersalah, hukuman sel selama 3 minggu bisa dikenakan kepada Letkol Robert. Hukuman tambahan juga bisa diberikan seperti penundaan pendidikan sekolah lanjut militer selama beberapa periode.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun semua hukuman itu diserahkan pada atasan Letkol Robert di TNI AU yang juga melibatkan Polisi Militer (POM) dalam penyelidikan kasus pemukulan itu. Sanksi biasanya diberikan agar pelaku dapat melakukan instropeksi diri.
"Tetapi perlu diketahui bahwa pasukan mengamankan lokasi karena pesawat membawa peralatan tempur, namun penanganannya yang kurang baik," jelasnya.
Perwira TNI AU Letkol Robert Simanjuntak menganiaya fotografer Riau Pos, Didik Hermanto. Robert dalam video yang beredar di youtube, menendang, memiting, kemudian memukul Didi untuk merampas kameranya. Peristiwa itu dilakukan di lokasi jatuhnya Hawk 200 di Riau pada Selasa (16/10/2012).
(fiq/nwk)











































