Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirjen ESDM

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirjen ESDM

Ferdinan - detikNews
Rabu, 17 Okt 2012 11:14 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacob Purwono. Hakim diminta melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara dugaan koripsi proyek Solar Home System (SHS).

"Kami mohon majelis hakim yang memeriksa, menyatakan seluruh keberatan terdakwa tidak dapat diterima," kata JPU, Ali Fikry menanggapi eksepsi Jacob, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2012).

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan surat dakwaan sebagai dasar memeriksa dan mengadili tindak pidana korupsi terdakwa. "Menetapkan pemeriksaan terdakwa tetap dilanjutkan," ujar Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tanggapan yang dibacakan bergantian, JPU tidak menanggapi keberatan pribadi Jacob. "Materi tersebut sudah masuk materi pokok pemeriksaan yang akan dibuktikan dalam persidangan," imbuhnya.

JPU menegaskan, surat dakwaan sudah disusun secara jelas, lengkap dan cermat. "Peranan terdakwa sudah jelas, lengkap dan cermat sehingga tidak beralasan surat dakwaan disebut tidak cermat," imbuh JPU.

Jacob dan Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 144,8 miliar terkait proyek SHS di Kementerian ESDM. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Dalam surat dakwaan Jacob disebut berperang mengatur rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan dan mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS.

Tindakan korupsi itu dilakukan pada pengadaan SHS tahun anggaran 2007 dan 2008. Terdakwa Jacob juga disebut mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberi sejumlah nama perusahaan. Atas perbuatan ini Jacb memperoleh keuntungan Rp 5,3 miliar untuk anggaran tahun 2007 dan Rp 2,8 miliar untuk anggaran tahun 2008.

Sidang akan dilanjutkan Senin, 22 Oktober dengan agenda putusan sela.

(fdn/riz)


Berita Terkait