"TNI AU secara institusi harus menjelaskan kronologis peristiwa tersebut kepada masayarakat luas, dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sekaligus membantu proses pengobatan dan mengganti alat-alat jurnalistik lainnya yang rusak akibat penganiayaan tersebut," kata anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya dalam keterangannya, Selasa (17/10/2012).
Menurut dia, oknum TNI AU yang melakukan pemukulan terhadap wartawan juga harus dihukum secara organisasi dan hukum pidana.
"Oknum TNI AU yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan
haruslah diproses sesuai hukum yang berlaku, baik itu secara internal (organisasi) ada sanksi administratif bagi oknum yg bersangkutan maupun di proses melalui jalur hukum pidana," ujar politisi Partai Golkar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TNI dari rakyat dan untuk rakyat, sungguh peristiwa tersebut tak mencerminkan hal tersebut. Apapun alasannya," kata Tantowi.
"Semestinya TNI mengedepankan proses dialog (komunukasi) kepada masyarakat, termasuk kalangan pers bila memang peristiwa tersebut memiliki tingkat bahaya dan kerahasiaan yang tinggi," imbuhnya.
(/aan)











































