MA: Hakim Puji Dipecat Jika Divonis di Pengadilan

MA: Hakim Puji Dipecat Jika Divonis di Pengadilan

Rivki - detikNews
Rabu, 17 Okt 2012 10:20 WIB
MA: Hakim Puji Dipecat Jika Divonis di Pengadilan
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tetap akan memberikan sanksi tegas bagi hakim PN Bekasi Puji Wijayanto yang tertangkap basah berpesta narkoba di Illigals Hotel & Club, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Hakim Puji akan dipecat jika terbukti bersalah di persidangan.

"Jika pas sidang terbukti pidana nanti akan kita berhentikan secara tidak hormat," kata Jubir MA Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10/2012).

MA juga baru bisa melakukan skorsing jika hakim Puji sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkoba. Dikatakan Djoko, selama masa skorsing hakim Puji tidak akan diberi gaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah tersangka akan diberhentikan sementara, tidak akan dapat remunerasinya juga," ujar Djoko.

Soal permintaan maaf hakim Puji, Djoko menegaskan bahwa permintaan maaf itu tidak berlaku jika hakim Puji terbukti pakai narkoba. "Tetap akan kita beri sanksi tegas," kata dia.

(aan/nrl)


Berita Terkait