Pasutri itu diduga membunuh keluarga di Perumahan Kampial Residence Nusa Dua, Bali. Para terdakwa dinyatakan terlibat pembunuhan satu keluarga yakni korban I Made Purnabawa (28), dan istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) serta anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) pada 14 Februari 2012.
Mereka dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Selasa (16/10/2012). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim IGAB Komang Wijaya Adhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU Edy menyatakan perbuatan terdakwa diluar batas kemanusiaan, dan perbuatann tidak berperikemanusiaan.
Sementara itu dalam sidang terpisah, JPU Edy menuntut terdakwa lainnya yang membantu pembunuhan, yaitu Sugino (21) selama 13 tahun penjara.
Pasutri ini meminta bantuan empat orang temannya, yaitu Abdul Kodir (36), Safaโat (32), Sugiono (21), dan Hadi masih buron.
(gds/fjr)