"Tertangkap di Jl. Rasamala no 263. Komplek Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Pada Selasa 16 Oktober 2012. Pukul 21.00 WIB," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Edwin P. Situmorang, kepada wartawan, Selasa (16/10/2012).
Menurut Edwin, Selamet merupakan salah satu dari 8 anggota DPRD Bengkulu Utara periode 1999-2004 yang divonis bersalah oleh MA. Mereka dinilai bersalah karena melakukan korupsi APBD Provinsi Bengkulu mencapai Rp 2,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian dari 8 DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tinggal 2 orang yang masih diburu," ujar Edwin pada Senin (15/10) lalu.
Enam orang yang sudah ditangkap sebelumnya adalah, Syarius bin Sukardi, Suwaryo, Siswandi, Arsyad Hamzah serta Sugeng dan Wawan Wahyudi. Mereka di tempat yang berbeda dengan rentang waktu yang berdekatan.
Dalam putusan Mahkamah Agung No. 690 K/PID.SUS/2007 tanggal 6 Maret 2008, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar uang ganti sebesar Rp 288 juta.
(riz/)










































