Kejagung Tangkap Lagi Satu Buron Korupsi APBD Bengkulu

Kejagung Tangkap Lagi Satu Buron Korupsi APBD Bengkulu

M Rizki Maulana - detikNews
Rabu, 17 Okt 2012 00:11 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buron terpidana korupsi pada kasus korupsi APBD Bengkulu. Buron tersebut atas nama Selamet Bintoro.

"Tertangkap di Jl. Rasamala no 263. Komplek Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Pada Selasa 16 Oktober 2012. Pukul 21.00 WIB," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Edwin P. Situmorang, kepada wartawan, Selasa (16/10/2012).

Menurut Edwin, Selamet merupakan salah satu dari 8 anggota DPRD Bengkulu Utara periode 1999-2004 yang divonis bersalah oleh MA. Mereka dinilai bersalah karena melakukan korupsi APBD Provinsi Bengkulu mencapai Rp 2,3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kejagung sudah berhasil menangkap 6 buronan lain dalam kasus yang sama. Keenam orang yang juga berstatus buron itu juga merupakan anggota DPRD Bengkulu untuk periode yang sama.

"Dengan demikian dari 8 DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tinggal 2 orang yang masih diburu," ujar Edwin pada Senin (15/10) lalu.

Enam orang yang sudah ditangkap sebelumnya adalah, Syarius bin Sukardi, Suwaryo, Siswandi, Arsyad Hamzah serta Sugeng dan Wawan Wahyudi. Mereka di tempat yang berbeda dengan rentang waktu yang berdekatan.

Dalam putusan Mahkamah Agung No. 690 K/PID.SUS/2007 tanggal 6 Maret 2008, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar uang ganti sebesar Rp 288 juta.

(riz/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini