"PW, hakim PN Bekasi," kata Imam saat dihubungi detikcom, Selasa (17/10/2012). Lokasi dan waktu tertangkap tangan dan barang buktinya masih ditelusuri KY.
Jika memang benar PW tertangkap tangan, maka KY meminta Mahkamah Agung (MA) untuk langsung memecat PW. "Nggak usah pikir panjang, langsung pecat saja," tandas Imam.
Imam mengakui PW pernah diperiksa KY tetapi lolos karena tidak cukup bukti. Laporan tersebut terkait pelanggaran kode etik. "Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak cukup bukti," tandas Imam.
Saat hal ini dikonfirmasi ke MA, juru bicara MA Djoko Sarwoko belum bisa dihubungi.
(asp/)











































