Korupsi Mobil Damkar, MA Tolak Kasasi Mantan Mendagri Hari Sabarno

Korupsi Mobil Damkar, MA Tolak Kasasi Mantan Mendagri Hari Sabarno

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 16 Okt 2012 20:20 WIB
Jakarta - Upaya mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno untuk dapat keringanan hukuman kandas. MA menolak kasasi tersebut sehingga Hari Sabarno tetap dihukum 5 tahun penjara.

"Majelis kasasi yang terdiri dari 5 orang menolak kasasinya. Putusan yang diambil secara bulat itu sekaligus menjadikan hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi putusan yang tetap dan pasti (in kracht) diputus oleh MA hari ini," demikian penjelasan Krisna Harahap salah seorang anggota majelis ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/10/2012).

Majelis Kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko itu juga menambah hukuman denda menjadi Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mobil Volvo milik Hari seharga Rp 808 juta pemberian istri Hengky Samuel (alm) pun disita untuk negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan hukum dari majelis yang juga diketok oleh Krisna Harahap, Abdul Latif, Leo Hutagalung dan Sri Murwahyuni ini berbeda dengan pendapat majelis di tingkat pertama dan banding. MA menyatakan Hari Sabarno secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor dalam pengadaan 200 mobil pemadan kebakaran di 22 wilayah Indonesia.

"Dengan cara penunjukan langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya milik Samuel Hengky Samuel Daud yang kemudian meninggal dunia di penjara," tandas Krisna.

(asp/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini