"Majelis kasasi yang terdiri dari 5 orang menolak kasasinya. Putusan yang diambil secara bulat itu sekaligus menjadikan hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi putusan yang tetap dan pasti (in kracht) diputus oleh MA hari ini," demikian penjelasan Krisna Harahap salah seorang anggota majelis ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/10/2012).
Majelis Kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko itu juga menambah hukuman denda menjadi Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mobil Volvo milik Hari seharga Rp 808 juta pemberian istri Hengky Samuel (alm) pun disita untuk negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan cara penunjukan langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya milik Samuel Hengky Samuel Daud yang kemudian meninggal dunia di penjara," tandas Krisna.
(asp/mok)










































