Keenam tersangka masing-masing Fahrial alias Al (42), Edi Warson Sinulingga (32), Supri (28), Misriati alias Bu Sri (54), Siti Syahriani (34) dan Eka Syahputra (39), bekas polisi berpangkat Bripka yang sebelumnya bertugas di Polres Nias.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, penangkapan para tersangka bermula dari diciduknya Fahrial alias Al di rumahnya, Jl. Paya Geli, Sunggal, Deli Serdang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tersangka Eka Syahputra di rumahnya di Perumnas Mandala, petugas menemukan 11 kilogram ganja kering dalam 11 bungkusan. Jadi jumlahnya menjadi 219 kilogram," sebut Dony.
Rencananya ganja tersebut akan dijual tersangka di Medan dengan harga Rp 600 ribu per kilogram. Sementara pengedar memperoleh barang haram tersebut dari Ali, warga Kabupaten Gayo Luwes, Aceh, seharga Rp 120 ribu per kilogram. Ali kini dinyatakan buron.
(rul/try)











































