6 Pengedar Ganja Diamankan di Medan, 1 Eks Polisi

6 Pengedar Ganja Diamankan di Medan, 1 Eks Polisi

- detikNews
Selasa, 16 Okt 2012 19:22 WIB
Medan - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan enam tersangka pengedar ganja dari sejumlah titik. Seorang di antaranya mantan polisi yang dipecat karena desersi.

Keenam tersangka masing-masing Fahrial alias Al (42), Edi Warson Sinulingga (32), Supri (28), Misriati alias Bu Sri (54), Siti Syahriani (34) dan Eka Syahputra (39), bekas polisi berpangkat Bripka yang sebelumnya bertugas di Polres Nias.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, penangkapan para tersangka bermula dari diciduknya Fahrial alias Al di rumahnya, Jl. Paya Geli, Sunggal, Deli Serdang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para tersangka lainnya di beberapa lokasi di Medan, termasuk Edi Warson Sinulingga dan Supri yang baru datang dari Aceh membawa daun ganja kering seberat 208 kilogram yang dikemas dalam 47 bal.

"Dari tersangka Eka Syahputra di rumahnya di Perumnas Mandala, petugas menemukan 11 kilogram ganja kering dalam 11 bungkusan. Jadi jumlahnya menjadi 219 kilogram," sebut Dony.

Rencananya ganja tersebut akan dijual tersangka di Medan dengan harga Rp 600 ribu per kilogram. Sementara pengedar memperoleh barang haram tersebut dari Ali, warga Kabupaten Gayo Luwes, Aceh, seharga Rp 120 ribu per kilogram. Ali kini dinyatakan buron.

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads