"Tren internasionalnya negara-negara telah ke arah penghapusan hukuman mati. Bahkan di negara yang masih memberlakukan hukuman mati, itu pun sudah semakin menurun," ujar Marty saat jumpa pers di Ruang Bima Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No 15, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012). Jumpa pers ini digelar usai rapat menteri bidang polkam membahas grasi presiden.
Marty lebih lanjut menjelaskan bahwa terdapat peningkatan tajam negara-negara yang menghapus hukuman mati dari hukum nasionalnya. Menurut data yang dikoleksinya, pada tahun 1977, 19 negara telah menghapus hukuman mati. Kemudian pada 2010, sebanyak 96 negara menghapus hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Detailnya, 97 negara menghapus hukuman mati, 8 negara menghapus hukuman mati untuk kasus khusus, 35 negara melakukan moratorium, dan 58 negara termasuk Indonesia masih memberlakukan hukuman mati.
Pertimbangan lain yang diambil pemerintah adalah sebanyak 100 orang TKI yang dibebaskan dari hukuman mati. "45 Persen dari 100 orang TKI tersebut merupakan terpidana tindak pidana narkoba. Jadi ini menjadi salah satu pertimbangan kita," pungkasnya.
(/nrl)











































