"Menolak secara tegas pledoi yang yang disampaikan kuasa hukum terdakwa," kata JPU Muhammad Norman dalam sidang replik atas pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Selasa (16/10/2012).
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Heru Susanto. JPU menganggap pledoi (pembelaan) Denny AK bersikap obyektif dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Denny AK tetap yakin pada pledoi-nya yang diucapkan seminggu silam. Denny akan diputus bersalah atau tidak pada 30 Oktober nanti. "Saya tetap pada Pledoi saya semula," ujar Denny AK usai sidang.
Berdasarkan berkas dakwaan, dugaan pemerasan ini bermula saat Denny melayangkan somasi kepada Indosat terkait kerjasama RIM dengan BB yang diduga merugikan negara. Somasi kedua yaitu terkait kepemilikan 2.500 tower Indosat di seluruh Indonesia yang dituduh melanggar aturan. Belakangan, Denny meminta sejumlah uang kepada PT Indoesa disertai dengan ancaman. Denny dibekuk Polda Metro Jaya saat terjadi serah terima sejumlah uang dalam bentuk dolar AS.
(rvk/asp)











































