Demikian disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (16/10/2012). Dia meminta masalah tersebut dikembalikan ke UU meski untuk menjadi pemimpin atau pejabat, faktor kepatutan dan kepantasan juga sangat penting.
Kemendagri apa tidak tahu ada pengangkatan itu? Gamawan hanya menyatakan, dari segi aturan, tidak ada yang salah. Pengangkatan pejabat merupakan kewenangan gubernur sehingga kebijakan itu tak bisa dikoreksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika disinggung soal rencana Komisi II untuk memanggil Kemendagri, Gamawan malah mengaku senang. Segala masukan akan dipertimbangkan. "Sebaiknya Pak Gubernur mempertimbangkan aspek moral, kepatutan, dan kepantasan. Tidak hanya UU saja," paparnya.
Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, pada tanggal 8 Maret 2012.
Dalam catatan ICW, pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun bertindak sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat.
(try/nrl)











































