Pada sidang eksepsi yang dipimpin oleh majelis hakim Edy Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), keenam terdakwa mengaku tidak didampingi kuasa hukum saat diperiksa petugas kepolisan.
Sebelumnya, JPU Agus Prastowo mendakwa keenam simpatisan The Jak itu dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Menolak dakwaan karena dakwaan kabur, di mana jaksa tidak bisa menyebutkan dimana dan bagaimana korban meninggal," ujar kuasa hukum 6 terdakwa Hery Aryanto, saat sidang eksepsi di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa (16/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa dituduh melakukan penganiayaan kepada korban yang bernama Lazuardi yang tewas dalam ricuh suporter tersebut. Selama persidangan itu, sejumlah pendukung The Jak Mania tetap setia menanti kawannya yang duduk di kursi pesakitan.
"Dakwaan kabur karena para terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum saat penyidikan berlangsung sebagaimana mestinya," lanjut Heri.
(rvk/asp)










































