6 Simpatisan The Jak Bela Diri Soal Kematian Suporter Persija

6 Simpatisan The Jak Bela Diri Soal Kematian Suporter Persija

Rivki - detikNews
Selasa, 16 Okt 2012 15:59 WIB
6 Simpatisan The Jak Bela Diri Soal Kematian Suporter Persija
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Enam simpatisan the Jak Mania yang terlibat kerusuhan antar suporter Persija melawan Persib Bandung diancam penjara 6 tahun. Terhadap hal itu, mereka menolak karena dakwaan dianggap kabur.

Pada sidang eksepsi yang dipimpin oleh majelis hakim Edy Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), keenam terdakwa mengaku tidak didampingi kuasa hukum saat diperiksa petugas kepolisan.

Sebelumnya, JPU Agus Prastowo mendakwa keenam simpatisan The Jak itu dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Menolak dakwaan karena dakwaan kabur, di mana jaksa tidak bisa menyebutkan dimana dan bagaimana korban meninggal," ujar kuasa hukum 6 terdakwa Hery Aryanto, saat sidang eksepsi di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa (16/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam enam simpatisan yang jadi terdakwa itu ialah Bayu, Bayu Prasmono, Abdul Rohim, Rianto, Zaenudin dan Trio Widodo. Mereka melakukan aksi tersebut saat laga Persija vs Persib 27 Mei 2012 lalu.

Para terdakwa dituduh melakukan penganiayaan kepada korban yang bernama Lazuardi yang tewas dalam ricuh suporter tersebut. Selama persidangan itu, sejumlah pendukung The Jak Mania tetap setia menanti kawannya yang duduk di kursi pesakitan.

"Dakwaan kabur karena para terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum saat penyidikan berlangsung sebagaimana mestinya," lanjut Heri.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini