Baleg DPR Sementara Sepakat Lambang PMI Tetap

Baleg DPR Sementara Sepakat Lambang PMI Tetap

- detikNews
Selasa, 16 Okt 2012 15:22 WIB
 Baleg DPR Sementara Sepakat Lambang PMI Tetap
Jakarta - Panja RUU Palang Merah Indonesia (PMI) Baleg DPR akhirnya menyepakati lambang PMI tetap seperti semula, yaitu palang merah (red cross). Meski masih menjadi keputusan sementara, tetapi mayoritas fraksi telah menyatakan persetujuannya.

"Judulnya tetap kepalangmerahan, karena dalam konvensi Jenewa itu meminta kita memilih salah satu lambang di antara lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan Kristal Merah (Red Cristal)," kata wakil ketua Baleg Ana Muawanah, usai memimpin rapat Baleg soal RUU PMI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Kesepakatan itu diamini oleh perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat Baleg, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP dan Partai Gerindra yang menyetujui judul lambang tetap kepalangmerahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara PAN dan PKS juga sepakat dengan kepalangmerahan, tetapi dengan catatan beberapa masukan. Sedangkan fraksi lainnya yang tak memberikan suara tidak hadir dalam rapat Baleg.

"PKS minta equal antara Bulan Sabit Merah dan PMI. Kemudian PAN, tetap palang merah asal catatannya donor darah jangan palang merah, kemudian palang merah tidak boleh memonopolis, palang merah harus mandiri, independen, dan harus diaudit, tidak boleh terlibat politik," ungkapnya.

Tetapi, menurutnya, kesepakatan hari ini soal lambang PMI masih sementara, besok baru akan ditegaskan kembali dalam rapat mini fraksi Baleg, untuk pada akhirnya disampaikan dalam paripurna.

"Pandangan fraksi sudah menggambarkan proses politik dari masing-masing partai, judulnya kepalangmerahan. Besok kita meminta pandangan mini fraksi, kemudian bawa ke bamus dan minggu depan akan kita bawa ke Paripurna, selesai," ucap Ana.

Sebagaimana diketahui, RUU yang diajukan pada tahun 2005 ini berisikan
mengenai teknis spesifikasi pemakaian Lambang Palang Merah dan merupakan kelanjutan dari ratifikasi Konvensi Jenewa yang mewajibkan setiap negara memiliki satu lambang kemanusiaan untuk perhimpunan nasionalnya agar dalam suatu konflik perhimpuan nasional ini dilindungi dari serangan senjata.

Dalam pembahasannya, Panja RUU ini bahkan sampai harus melakukan kunjungan ke Turki dan Denmark untuk mencari masukan soal apakah lambang PMI akan berubah atau tetap. Isi RUU ini banyak sekali yang pada akhirnya menuai kontroversi. Dari
mulai pengenaan sanksi bagi setiap yang menyalahgunakan lambang palang
merah, hingga kekuatan yuridis RUU ini nantinya yang akan dapat menggeser organisasi kemanusiaan lain selain PMI.

Dalam RUU ini diatur penggunaan Lambang Palang Merah yang memiliki
sanksi pidana terhadap pelanggarnya, tentu akan menjadi dilema tersendiri.

Karena masyarakat sudah terlanjur mengenal Lambang Palang Merah sebagai lambang umum pengenal segala kegiatan yang berhubungan dengan medis seperti dipakainya dalam lambang rumah sakit, logo obat-obatan, kegiatan medis suatu partai, dan sebagainya.

Dengan adanya RUU ini jika nantinya disahkan menjadi UU, jelas akan berdampak signifikan dalam kehidupan masyarakat, khususnya di bidang medis. Banyaknya lambang dan logo yang harus diganti dan paradigma Lambang Palang Merah dalam masyarakat harus diubah.

Tapi, yang lebih membuat kontroversial lagi adalah kekuatan yuridisnya yang akan menghapus berbagai organisasi kemanusiaan selain PMI yang menggunakan lambang sesuai Konvensi Jenewa karena Indonesia nantinya -dalam RUU ini- akan hanya memiliki satu lambang kemanusiaan, yakni Palang Merah yang dimiliki oleh Palang Merah Indonesia (PMI).

(bal/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads