"Yang dilakukan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran," kata Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Aryo Wisanggeni dalam siaran pers, Selasa (16/10/2012).
AJI mengecam kekerasan dan perampasan kamera yang dilakukan aparat TNI AU terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita di Pasir Putih, Pandau, Pekanbaru, Riau. Kekerasan ini menimpa Wartawan TV One yang dipukul dan kameranya disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta, seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," jelas Aryo.
Kasus ini, lanjut Aryo, menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Sebelumnya kekerasan juga dialami beberapa jurnalis saat meliput pesawat Fokker milik TNI AU yang jatuh di komplek Lanud Halim Perdana Kusumah Jakarta.
"Apa yang dilakukan oleh aparat TNI AU tersebut merupakan salah satu bentuk dari sekuritisasi yang kebablasan, sehingga segala hal yang berkaitan dengan alutsista TNI AU adalah rahasia, padahal informasi tersebut adalah bukan informasi yang rahasia dan publik berhak untuk tahu," urai Aryo.
"Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara harus menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. AJI Indonesia menuntut para pelaku itu diadili sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi mendorong kesadaran setiap warga Negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum," tambah Aryo.
(/)










































