Kasus DPID, Hakim Kembali Minta Haris Dijadikan Tersangka

Kasus DPID, Hakim Kembali Minta Haris Dijadikan Tersangka

- detikNews
Selasa, 16 Okt 2012 15:18 WIB
Jakarta - Majelis hakim kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka. Haris adalah perantara pemberian uang suap terkait pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

"Saudara penuntut umum ini (Haris) sudah jadi tersangka?" tanya hakim anggota, Pangeran Napitupulu dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Jaksa penuntut umum dari KPK menjawab Haris memang belum berstatus tersangka. "Sampaikan ke penyidik," tegas Pangeran disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan agar Haris ditetapkan sebagai tersangka pernah dilontarkan hakim yang sama di persidangan Wa Ode Nurhayati, 7 Agustus 2012.

Dalam kesaksiannya siang ini, Haris mengaku bertemu Wa Ode Nurhayati di Restoran Pulau Dua pada November 2010. Menurut Haris disepakati pengurusan alokasi DPID untuk 3 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam dengan syarat komitmen fee untuk Wa Ode Nurhayati yang menjadi anggota Banggar DPR.

"Dia minta diselesaikan 5-6 persen dari anggaran yang diminta ke teman saya. Ibu Wa Ode yang ngomong," kata Haris.

Permintaan komitmen fee ini dipenuhi Fahd. Total Rp 6 miliar diserahkan ke Nurhayati. Uang ini diberikan Haris secara bertahap melalui asisten pribadi Nurhayati, Sefa Yolanda.

(fdn/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads