"Saudara penuntut umum ini (Haris) sudah jadi tersangka?" tanya hakim anggota, Pangeran Napitupulu dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Jaksa penuntut umum dari KPK menjawab Haris memang belum berstatus tersangka. "Sampaikan ke penyidik," tegas Pangeran disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya siang ini, Haris mengaku bertemu Wa Ode Nurhayati di Restoran Pulau Dua pada November 2010. Menurut Haris disepakati pengurusan alokasi DPID untuk 3 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam dengan syarat komitmen fee untuk Wa Ode Nurhayati yang menjadi anggota Banggar DPR.
"Dia minta diselesaikan 5-6 persen dari anggaran yang diminta ke teman saya. Ibu Wa Ode yang ngomong," kata Haris.
Permintaan komitmen fee ini dipenuhi Fahd. Total Rp 6 miliar diserahkan ke Nurhayati. Uang ini diberikan Haris secara bertahap melalui asisten pribadi Nurhayati, Sefa Yolanda.
(fdn/mok)











































