"Mengabulkan permohonan PK kuasa hukum Sarjono Hanjo Saputro," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (16/10/2012). Mereka dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) korupsi APBD sebesar Rp 1 miliar.
Delapan mantan anggota DPRD Banyumas periode 1999-2004 sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Kedepalan orang tersebut yaitu R Suparto, M Bakir, Kisworo, Darsono Rowi, Heriyanto Sarkum, Wasitoh Yusuf, Ahmad Daldiri, dan Anfafatoni. Dua diantaranya yakni R Suparto dan Heriyanto Sarkum sudah meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski putusan ini sudah diketok setahun lalu atau tepatnya tanggal 31 Oktober 2011, pihak berperkara belum ada yang mengetahui sama sekali. "Saya baru mendengar dari Anda," kata Sarjono Hanjo Saputro.
Atas putusan ini Sarjono mengaku senang. Sebab sudah sepantasnya 8 anggota DPRD tersebut tidak dihukum sebab mereka dituduh korupsi tanpa dasar. Dengan dikabulkannya permohonan PK ini maka diharapkan dapat mengembalikan nama baik kedelapan orang tersebut.
"Kedelapannya mendapat gaji dari negara berdasarkan Perda. Sah. Mereka tidak mengerti cara menentukan besaran gaji tersebut kok tiba-tiba dituduh korupsi," tandas Sarjono.
(asp/try)











































