MA Kabulkan PK 8 Eks Anggota DPRD Banyumas Soal Korupsi APBD Rp 1 M

MA Kabulkan PK 8 Eks Anggota DPRD Banyumas Soal Korupsi APBD Rp 1 M

- detikNews
Selasa, 16 Okt 2012 14:37 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) delapan mantan anggota DPRD Banyumas soal korupsi APBD Banyumas, Jawa Tengah. Anehnya, meski sudah setahun diputus, pihak berperkara belum mengetahui jika permohonannya dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan PK kuasa hukum Sarjono Hanjo Saputro," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (16/10/2012). Mereka dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) korupsi APBD sebesar Rp 1 miliar.

Delapan mantan anggota DPRD Banyumas periode 1999-2004 sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Kedepalan orang tersebut yaitu R Suparto, M Bakir, Kisworo, Darsono Rowi, Heriyanto Sarkum, Wasitoh Yusuf, Ahmad Daldiri, dan Anfafatoni. Dua diantaranya yakni R Suparto dan Heriyanto Sarkum sudah meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati putusan ini, JPU mengajukan kasasi dan mereka dihukum 1 tahun penjara. Tidak terima, kedelapan orang tersebut mengajukan PK dan dikabulkan. Putusan PK ini diadili oleh 3 orang hakim agung yaitu Prof Dr Komariah emong Sapardjaja, Dr Andi Abu Ayyub Saleh dan Prof Surya Jaya.

Meski putusan ini sudah diketok setahun lalu atau tepatnya tanggal 31 Oktober 2011, pihak berperkara belum ada yang mengetahui sama sekali. "Saya baru mendengar dari Anda," kata Sarjono Hanjo Saputro.

Atas putusan ini Sarjono mengaku senang. Sebab sudah sepantasnya 8 anggota DPRD tersebut tidak dihukum sebab mereka dituduh korupsi tanpa dasar. Dengan dikabulkannya permohonan PK ini maka diharapkan dapat mengembalikan nama baik kedelapan orang tersebut.

"Kedelapannya mendapat gaji dari negara berdasarkan Perda. Sah. Mereka tidak mengerti cara menentukan besaran gaji tersebut kok tiba-tiba dituduh korupsi," tandas Sarjono.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads