Kapolri Bantah Ada Penyidik Lain di KPK yang Jadi Tersangka

Kapolri Bantah Ada Penyidik Lain di KPK yang Jadi Tersangka

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 16 Okt 2012 14:37 WIB
Jakarta - Status hukum penyidik KPK dalam kasus penembakan pencuri sarang walet di Bengkulu masih simpang siur. Setelah sebelumnya Polri dikabarkan menetapkan lagi seorang penyidik KPK sebagai tersangka, namun informasi itu segera dibantah Kapolri Jend Timur Pradopo.

"Maaf yah, saya kira kita belum pernah menyampaikan ada tersangka lain. Terima kasih," ujar orang nomor satu di tubuh Polri saat jumpa pers usai rapat di Kantor Menko Polhukam , Jl Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Sebelumnya, polri memang terus melanjutkan pengusutan kasus penembakan pencuri sarang walet di Bengkulu dengan menjerat penyidik KPK Novel Baswedan dan seorang perwira menengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (menjadi tersangka). Dalam proses pemeriksaan saksi, mereka sudah menjadi bagian yang dipersangkakan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (15/10) lalu.

Polri, lanjut Boy, sedang melakukan evaluasi untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK tersebut. Ia memaparkan Polri telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang dapat dijadikan dasar menjerat penyidik KPK dan perwira Polisi itu sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi, seorang penyidik KPK tersebut bertindak sebagai pelaksana (penembakan pencuri sarang walet)," jelas Boy.

Selain penyidik KPK itu, Polri juga menetapkan perwira menengah yang saat ini tengah bertugas di salah satu Polda sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang didapatkan, penyidik KPK yang dijadikan tersangka itu berinisial YS.

(mok/ndr)


Berita Terkait