Rapat Menteri Bidang Polkam Bahas Grasi Terpidana Narkoba

Rapat Menteri Bidang Polkam Bahas Grasi Terpidana Narkoba

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 16 Okt 2012 14:14 WIB
Jakarta - Pro kontra pemberian grasi bagi terpidana kasus narkoba mendapat perhatian serius pemerintah. Menko Polhukam Djoko Suyanto bahkan menjadikan materi itu sebagai agenda rapat menteri bidang polkam di kantornya.

Rapat yang berlangsung tertutup itu dihadiri oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin, Menlu Marty Natalegawa, Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Kasum TNI.

Seusai rapat, Djoko Suyanto menggelar jumpa pers di Ruang Bima Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No 15, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, rapat ini membahas pemberian grasi kepada terpidana narkoba dan tindak lanjut arahan Presiden yang disampaikan pada 8 Oktober 2012 mengenai masalah Polri dan KPK.

"Untuk agenda yang pertama tentang pemberian grasi oleh Presiden mengenai ditolak atau diterimanya grasi, Presiden memiliki pertimbangan khusus," katanya.

Seperti diberitakan, Presiden SBY memberikan grasi kepada dua terpidana narkoba yaitu Deni Setia Maharwa dan Meirika Franola.

Deni ditangkap oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2000. Pada saat ditangkap pada 12 tahun lampau itu, anak tunggal Deni baru berusia 3 tahun. Sejak PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati pada 2001, istri Deni yang sehari-hari adalah guru SMP berulang kali mengusahakan keringan hukuman. Mulai tingkat banding, kasasi, PK hingga grasi pada 2010 silam.

Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani. Dalam kasus ini, Presiden SBY juga memberikan ampunan bagi Meirika Franola dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.



(/)


Berita Terkait