Rapat yang berlangsung tertutup itu dihadiri oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin, Menlu Marty Natalegawa, Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Kasum TNI.
Seusai rapat, Djoko Suyanto menggelar jumpa pers di Ruang Bima Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No 15, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk agenda yang pertama tentang pemberian grasi oleh Presiden mengenai ditolak atau diterimanya grasi, Presiden memiliki pertimbangan khusus," katanya.
Seperti diberitakan, Presiden SBY memberikan grasi kepada dua terpidana narkoba yaitu Deni Setia Maharwa dan Meirika Franola.
Deni ditangkap oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2000. Pada saat ditangkap pada 12 tahun lampau itu, anak tunggal Deni baru berusia 3 tahun. Sejak PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati pada 2001, istri Deni yang sehari-hari adalah guru SMP berulang kali mengusahakan keringan hukuman. Mulai tingkat banding, kasasi, PK hingga grasi pada 2010 silam.
Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani. Dalam kasus ini, Presiden SBY juga memberikan ampunan bagi Meirika Franola dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
(/)










































