Pemerintah dan DPR Lebih Baik Stop Dulu Pembahasan RUU TNI

Pemerintah dan DPR Lebih Baik Stop Dulu Pembahasan RUU TNI

- detikNews
Jumat, 10 Sep 2004 17:40 WIB
Bandung - Pemerintah dan DPR-RI lebih baik menghentikan dulu pembahasan RUU TNI. Pembahasan apalagi pengesahan RUU TNI hanya untuk mengejar tenggat waktu menjelang berakhirnya masa tugas DPR periode sekarang, hanya akan menumpukkan sejumlah persoalan yang bisa menjadi "bom waktu" untuk penegakkan reformasi dan demokrasi.Demikian benang merah dari Diskusi Publik Kritik Atas RUU TNI di Hotel Mitra Bandung, Jumat (10/9/2004) sore. Bertindak selaku nara sumber adalah Dr Kusnanto Anggoro, pengamat militer dari CSIS dan Suryadi Radjab, Ketua PBHI Jabar."Karena ini adalah UU yang cukup strategis untuk mengarahkan reformasi. Bagaimana menjamin supremasi sipil dan kontrol otoritas politik atas TNI sekaligus memberi peluang bagi TNI dan prajuritnya untuk mengembangkan profesionalisme," katanya.Kusnanto menilai, menghentikan sementara pembahasan RUU TNI ini adalah sebuah langkah yang bijaksana. Menurutnya, setelah nanti pemerintahan dan DPR yang baru terbentuk, dapat disusun kembali draft RUU TNI yang lebih komprehensif.Kusnanto mengingatkan, tujuan penyusunan UU TNI adalah menjamin berfungsinya kontrol sipil terhadap militer yang memegang monopoli untuk menggunakan alat kekerasan atau senjata. UU TNI juga bisa menjamin berkembangnya profesionalisme tentara, termasuk di dalamnya organisasi yang kredibel untuk melaksanakan tugas pertahanan, akuntabilitas institusi TNI kepada publik, dan personel yang kompeten sekaligus profesional."Karenanya, perlu dirancang lebih dulu peta regulasi yang ada secara komprehensif, termasuk UU yang ada agar tidak ada kerancuan, tumpang tindih atau justru kekurangan aturan," katanya.Secara umum, dengan keterbatasan waktu pembahasan yang ada berdasarkan track record DPR selama ini, akan membuat UU TNI dalam jangka pendek mengubah peta hubungan sipil-militer ke arah yang merugikan konsolidasi demokrasi dan dalam jangka pnjang memperkuat keududukan tentara. Karena itu, idealnya RUU TNI lebih baik dibahas DPR periode mendatang dan jangan dipaksakan oleh DPR sekarang yang akan berakhir masa tugasnya 30 September 2004 mendatang. (djo/)


Berita Terkait