Wa Ode Nurhayati Berharap Divonis Bebas

Wa Ode Nurhayati Berharap Divonis Bebas

- detikNews
Selasa, 16 Okt 2012 13:42 WIB
 Wa Ode Nurhayati Berharap Divonis Bebas
Jakarta - Terdakwa perkara suap dan pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati berharap majelis hakim memvonis bebas dirinya. Nurhayati berkukuh tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.

"Berharap bebas. Kalau saya berharap majelis hakim menggunakan nurani berpatokan pada fakta sidang, tidak memaksa orang bersalah," kata Nurhayati sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/10/2012).

Nurhayati menegaskan dirinya tidak mengenal pengusaha Fahd El Fouz yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Dalam dakwaan Nurhayati disebut menerima Rp 5,5 miliar dari Fahd. Duit ini merupakan komitmen fee untuk mengurus alokasi anggaran DPID untuk 3 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak kenal Fahd dalam proses bicara fee dan membangun komitmen soal DPID. Uang tanpa identitas sudah saya kembalikan setahun sebelum saya disidik KPK. Tentu dari seluruh rangkaian cerita, saya berharap kriminalisasi ini selesai," tuturnya.

Nurhayati dituntut 4 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terkait perkara suap. Dia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nurhayati dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang Rp 6,25 miliar dari 3 pengusaha, yakni Fahd El Fouz untuk pengurusan alokasi DPID di 3 Kabupaten di NAD dan uang dari Saul Palulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu untuk pengurusan alokasi DPID Kabupaten Minahasa.

Sementara dalam dakwaan kedua, Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nurhayati, menurut jaksa, mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah untuk menyamarkan asal usulnya. Dalam perkara ini, Nurhayati dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads