"Berharap bebas. Kalau saya berharap majelis hakim menggunakan nurani berpatokan pada fakta sidang, tidak memaksa orang bersalah," kata Nurhayati sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/10/2012).
Nurhayati menegaskan dirinya tidak mengenal pengusaha Fahd El Fouz yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Dalam dakwaan Nurhayati disebut menerima Rp 5,5 miliar dari Fahd. Duit ini merupakan komitmen fee untuk mengurus alokasi anggaran DPID untuk 3 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhayati dituntut 4 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terkait perkara suap. Dia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhayati dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang Rp 6,25 miliar dari 3 pengusaha, yakni Fahd El Fouz untuk pengurusan alokasi DPID di 3 Kabupaten di NAD dan uang dari Saul Palulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu untuk pengurusan alokasi DPID Kabupaten Minahasa.
Sementara dalam dakwaan kedua, Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nurhayati, menurut jaksa, mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah untuk menyamarkan asal usulnya. Dalam perkara ini, Nurhayati dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
(fdn/aan)











































