Kuasa Hukum Joshua Sebut Tuntutan JPU Mengada-ada

Kuasa Hukum Joshua Sebut Tuntutan JPU Mengada-ada

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 16 Okt 2012 12:27 WIB
Jakarta - Terdakwa Joshua dalam persidangan kasus geng motor dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Joshua, Slamet Yuwono, menilai tuntutan tersebut mengada-ada dan terkesan dipaksakan.

"Tuntutan JPU terlalu mengada-ada dan dipaksakan," kata Slamet usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2012).

Menurut Slamet, tuntutan tersebut disampaikan JPU tanpa pertimbangan yang mendasar. Pasalnya, banyak fakta persidangan yang tidak turut disampaikan oleh JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak fakta persidangan yang dihilangkan jaksa, dan banyak fakta yang disampaikan diputarbalikan," ujar Slamet.

Slamet menegaskan kliennya tidak ada di lokasi kejadian tewasnya Kelasi Arifin Siri pada malam 31 Maret 2012 lalu. Keterangan saksi tidak pernah menyebutkan nama Joshua berada di lokasi, hanya ciri-ciri.

"Jaksa hanya mengakui keterangan saksi Afner yang melihat orang mirip Joshua. Memangnya wajah Joshua hanya satu, ada ribuan orang yang punya ciri-ciri mirip Joshua," ujar Slamet.

Terkait barang bukti berupa pisau, botol bir, dan batu berlumur darah yang disampaikan JPU Saptono dalam persidangan, Slamet menegaskan barang-barang tersebut merupakan barang bukti terdakwa lain.

"Pisau, pecahan botol bir, batu berlumuran darah, batu bata, potongan balok, kamera, motor Ninja oranye, semua barang bukti itu bukan milik Joshua," kata Slamet.

Slamet berharap majelis hakim Harsono bersikap objektif dalam melihat fakta persidangan dan menyikapi tuntutan yang didakwakan kepada Joshua, yakni kurungan penjara selama 4 tahun. Slamet juga menyiapkan poin-poin fakta persidangan untuk membela kliennya.

"Kalau memang ragu tidak bersalah ya bebaskan. Bukan karena korbannya aparat, mau tukang becak atau asongan semua di depan hukum sama. Kami akan beberkan poin pembelaan apa saja di pengadilan," ucap Slamet.

(vid/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini