"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Joshua Raynaldo Radja Gah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga korban mati," kata Saptono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2012).
Tuntutan tersebut bermuara pada kurungan penjara selama 4 tahun yang disambut tangisan Ibunda Joshua, Vera, dalam persidangan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," kata Saptono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutannya tidak adil, dia tidak ada di sana (lokasi pengeroyokan Kelasi Arifin Siri)," kata vera sambil menahan tangis dalam persidangan.
Saptono menyebutkan tuntutan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi yang memberatkan Joshua. Termasuk alat bukti berupa pisau, pecahan botol bir, dan batu berlumuran darah.
"Hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," kata Saptono.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim Harsono menjelaskan pada Joshua terkait pembelaan yang akan dilakukan oleh kuasa hukumnya. "Sudah mendengar tuntutan, saudara dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Dengan tuntutan ini saudara akan menghadirkan pembelaan," tutup Harsono yang menunda persidangan hingga tanggal 23 Oktober 2012 nanti.
(vid/gah)











































