Dalam berkas gugatan yang didapat detikcom, Selasa (16/10/2012), kasus tersebut bermula saat PT Holcim terkena masalah soal eksplorasi lahan Penambangan Batu Kapur di Pulau Nusakambangan pada 2010. Permasalahan ini membuat PT Holcim harus berurusan dengan BPK.
Pada 13 Agustus 2010, pimpinan PT Holcim meminta Banjarnahor memberikan jasa konsultasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Banjarnahor sendiri merupakan pensiunan PT Holcim yang bekerja sejak 10 Juni 1975 hingga 23 April 2006 dengan posisi terakhir Direktur Hubungan Pemerintah dan Manajemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa adanya jasa konsultan yang diberikan oleh klien saya maka sudah pasti kegiatan usaha PT Holcim akan dihentikan oleh pemerintah dengan menghentikan izin operasinya sampai kasus atas temuan audit BPK dapat diselesaikan," kata kuasa hukum Banjarnahor, Zaka Hadisupani.
Masalah timbul setelah kasus jasa konsultasi ini rampung. Sebab setelah menunggu dua tahun lamanya, Banjarnahor belum mendapatkan fee jasa konsultasi sebesar Rp 2,5 miliar. Berkali-kali Banjarnahor meminta secara kekeluargaan tetapi tidak ada tanda-tanda positif. Alhasil, Banjarnahor pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 13 September 2012.
"Kami menggugat kerugian yang ditimbulkan akibat adanya wanprestasi ini yaitu kerugian materiil sebesar Rp 2,5 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 300 miliar," tandas Zaka.
Nah, gugatan ini pun berbuntut dengan gugatan hak cipta terhadap Banjarnahor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PT Holcim menuding hasil konsultasi yang dituangkan dalam 'Database Formulasi PMB'S Penghitungan Kompensasi Pemanfaatan Lahan Industri Tambang Golongan C' tidak menunjukkan keasliannya. PT Holcim meminta pengadilan membatalkan hak cipta tersebut.
"Maaf saya sedang rapat, nanti saya hubungi lagi," kata kuasa hukum PT Holcim, Dini C Tobing saat detikcom mencoba konfirmasi perkara tersebut. Adapun Corporate Secretary and Legal Affairs Director PT Holcim, Jannus O.Hutapea tidak bisa dihubungi. Kasus ini masih bergulir di PN Jaksel dan PN Jakpus.
(asp/nrl)