Baleg Putuskan Nasib Revisi UU KPK Rabu

Baleg Putuskan Nasib Revisi UU KPK Rabu

- detikNews
Selasa, 16 Okt 2012 11:10 WIB
Baleg Putuskan Nasib Revisi UU KPK Rabu
Jakarta - Meski sejumlah fraksi telah mengusulkan untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-undang KPK, tetapi final nasib revisi UU itu ada di Badan Legislasi (Baleg). Baleg akan memutuskan pembahasan revisi UU KPK dalam rapat pleno pada Rabu 17 Oktober besok.

"Jadi hari ini dilakukan rapat panja yang dipimpin oleh Pak Dim (Dimyati Natakusumah), besok rapat pleno Baleg dipimpin saya," kata ketua Baleg Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Menurutnya, keputusan dari rapat panja yang digelar hari ini akan dilaporkan besok dalam rapat pleno Baleg. Dalam rapat pleno Baleg itu akan bahas keseluruhan sikap keputusan Baleg terhadap usulan revisi undang-undang KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ini ada pemikiran untuk dihentikan dan tidak dilanjutkan, kedua apakah akan dicabut dari Prolegnas, atau memberikan penguatan (tidak dicabut dari prolegnas). Karena dari beberapa masukan rekan-rekan fraksi kepada ketua DPR, dari tujuh fraksi menulis surat meminta untuk dihentikan dan tidak dilanjutkan pembahasan," kata Ignatius.

"Maka kita semua sudah mulai mengarah ke situ (tidak dilanjutkan pembahasan), kita tidak membahas apakah akan memberikan penguatan (dicabut dari prolegnas atau tidak). Sementara kita hentikan dulu pembahasannya diendapkan, apakah akan dicabut dari prolegnas besok akan didikusikan," imbuhnya.

Ia menuturkan, jika ada sikap yang sama untuk mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas, maka Baleg akan mengundang Menkum HAM. Jika pemerintah setuju, maka akan diadakan paripurna tentang pencabutan perubahan undang-undang KPK dari Prolegnas.

"Karena yang memasukan itu ke dalam prolegnas itu paripurna, dan dicabut dari prolegnas oleh DPR dan pemerintah melalui paripurna juga. Kalau tidak ada sikap mengarah ke sana (cabut dari Prolegnas), maka tidak perlu paripurna, hanya besok cukup bahas DPR untuk tidak menindaklanjuti usulan penyusuan perubahan undang-undang KPK," terang politisi Demokrat itu.

Soal sikap Baleg terhadap draf usulan revisi UU KPK menurutnya, sejak awal Baleg menilai substansi usulan revisi UU KPK itu untuk melemahkan KPK, sehingga pembahasan internal Baleg menolak terhadap melemahkan KPK.

"Kalau tidak dicabut dari Prolegnas masih memungkinkan suatu saat apabila dimungkinkan penambahan pasal atau ayat dengan misal memasukan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa KPK perlu diberi suatu wewenang rekrutmen terhadap penyidik independen," kata Ignatius.

Jika dihentikan tapi masih ada di Prolegnas, siapa yang bisa mengusulkan kembali? "Kalau menurut aturan kalau mau ada masukan baru lagi, yang menyusun komisi III, karena disebut yang menyusun itu komisi III," jawabnya.

(bal/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads