"Tidak diatur. Itu sepenuhnya penilaian gubernur," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Azwar Abubakar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Meski demikian, Azwar menilai seharusnya Gubernur Kepri tidak memasukkan kembali eks napi korupsi ke dalam jajaran pejabat di pemerintahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, pada tanggal 8 Maret 2012.
Dalam catatan ICW, pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan.
Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun bertindak sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat.
Beberapa waktu lalu jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenoek pernah berkomentar soal pengangkatan Azirwan itu. Dari sisi kepantasan dan kepatutan memang harus dievaluasi pengangkatannya.
"Kalau di atas empat tahun maka akan kehilangan jabatan. Tapi ini tidak. Jadi sebenarnya tak ada yang dilanggar," tegas jubir yang akrab disapa Donny itu.
(trq/ndr)











































