"Kalau bisa diputus tidak bersalah," kata Ketua Fraksi PAN DPR, Tjatur Sapto Edy, saat dihubungi, Selasa (16/10/2012).
Menurut Tjatur, tak ada dakwaan jaksa ke Nurhayati yang terbukti. Dia menilai fakta yang ada di persidangan juga tak ada yang membuktikan Nurhayati bersalah.
"Dakwaan jaksa tidak ada satu pun yang terbukti, hanya pada tudingan Harris (Suharman). Jadi dari fakta-fakta persidangan semua tidak terbukti. Ini harus diputuskan seadil-adilnya," ujar Wakil Ketua Komisi III itu.
"Saya harap dia sabar, kalau dia benar maka apapun hasilnya harus diterima," tambahnya.
Mengenai status Nurhayati sebagai anggota DPR, Tjatur mengatakan masih akan menunggu keputusan hari ini. Sesuai peraturan di DPR, Wa Ode akan diberhentikan sementara dari DPR.
"Status Wa Ode menunggu keputusan hari ini," imbuhnya.
(tor/mok)











































