1 Bayi dan 15 TKW Bermasalah Dipulangkan dari Dubai

Laporan dari Dubai

1 Bayi dan 15 TKW Bermasalah Dipulangkan dari Dubai

- detikNews
Selasa, 16 Okt 2012 06:33 WIB
dok. KJRI Dubai
Dubai - Seorang bayi berusia 11 bulan dan 15 TKW bermasalah berhasil dipulangkan dari Dubai. Mereka mengalami berbagai persoalan dengan majikan dan kabur mencari perlindungan ke KJRI Dubai.

Kelimabelas TKW itu berasal dari provinsi Jawa Barat dan Banten. Rinciannya: Muhibah binti Kholid Bawon, Baeni binti Kasan Tamjin (Cirebon, Jawa Barat), Nani Suryani binti Memeng Asmara, Antasih binti Cariman Dulnimah, Amanah binti Uta Usba, Aisah binti Kamil Dahim (Majalengka, Jawa Barat).

Mulyani binti Supyan Mulyana, Aih Solihat binti Deden Salim, Lilis binti Sahna Durahman, Masitoh binti Padi Junaedi (Cianjur, Jawa Barat), Turnima binti Soja Dasiwan (Indramayu, Jawa Barat), Runtiah binti Usman Sadeli (Serang, Banten).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Asnawiyah binti Nito Salim, Yanti binti Aep Udan, Ita Rosita binti Adon Marnap dan bayinya yang berusia sekitar 11 bulan Diki Saputra Adon (Sukabumi, Jawa Barat).

“Sebanyak 3 TKW dipulangkan pada 14/10/2012 kemarin, sedangkan 12 TKW dan seorang bayi dipulangkan pada pekan pertama bulan ini. Mereka telah dibantu proses penyelesaian kasusnya,” demikian keterangan Konsul Fungsi Pensosbud KJRI Dubai Adiguna Wijaya kepada detikcom, Selasa (16/10/2012).

Kelimabelas TKW tersebut sebelumnya telah berada di penampungan sementara KJRI Dubai dengan kurun waktu bervariasi antara 2 pekan hingga 11 bulan. Mereka sebelumnya datang meminta bantuan ke KJRI Dubai setelah kabur dari majikan.

Alasan mereka kabur karena beban kerja terlalu berat, tidak digaji, difitnah, diperlakukan semena-mena, majikan cerewet, mengalami tindak kekerasan dari majikan, diusir majikan, serta bermasalah dengan agen tenaga kerjanya sendiri. Majikan mereka berasal dari warga asli UEA, Iran, Palestina, Arab Saudi dan bahkan Amerika Serikat.

Beberapa TKW yang dipulangkan kali ini sebelumnya pernah bekerja di Arab Saudi, Kuwait, dan Oman dengan kurun waktu antara 2 hingga 16 tahun.

Sebagian dari mereka masih ada yang dipalsukan umurnya oleh oknum agen tenaga kerja di Indonesia. Mereka memiliki perbedaan umur lebih muda atau lebih tua antara yang dicantumkan di paspor dengan umur asli mereka.

Dalam sambutannya saat melepas kepulangan para TKW, Acting Konsul Jenderal RI di Dubai Heru Sudradjat kembali menghimbau agar mereka dapat menjadikan pengalaman pahit ini sebagai pertimbangan untuk berpikir ulang jika mereka ingin kembali bekerja ke luar negeri di masa akan datang.

Walaupun sebagian besar dari mereka sebelumnya pernah bekerja tanpa masalah sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT), akan tetapi tidak ada jaminan mereka akan selalu lancar bekerja tanpa masalah di negara baru lainnya.

“Perlu pula dipertimbangkan bahwa adanya kesamaan agama dengan calon majikan di tempat bekerja di negara lain tidak menjadi jaminan akan mendapatkan perlakuan yang baik,” tandas Heru.

Heru menambahkan agar sekembalinya ke tanah air nanti para TKW ini jangan mau dibujuk rayu lagi oleh para oknum untuk diberangkatkan kembali ke luar negeri untuk bekerja sebagai PLRT.

”Hendaknya pengalaman pahit ini disampaikan kepada para saudara, kerabat atau teman di kampung halaman untuk menjadi pelajaran bagi mereka,” imbuh Heru.

Heru menyarankan, apabila memungkinkan agar mereka mencari penghidupan di tanah air saja, memanfaatkan peluang kerja di Indonesia yang menawarkan gaji sama atau bahkan lebih tinggi dari di UEA dengan kondisi kerja yang lebih baik.

Menurut Heru, sebagai salah satu tugas utama dalam melaksanakan Sistem Pelayanan Warga, KJRI Dubai akan selalu berupaya untuk membantu dan memfasilitasi penuh keseluruhan proses hukum dan penyelesaian kasus serta administrasi permasalahan para TKW dengan otoritas terkait setempat di 6 Emirat wilayah kerja KJRI Dubai.

Dikatakan, sejak Januari 2012 hingga saat pemulangan termutakhir ini, KJRI Dubai telah berhasil membantu dan memulangkan 163 WNI dari Dubai dan 5 emirat lainnya, yang sebagian besar adalah para TKW.

Proses hukum dan penyelesaian kasus serta administrasi permasalahan para TKW tersebut telah difasilitasi penuh oleh KJRI Dubai dengan otoritas terkait setempat, yaitu kantor imigrasi, kepolisian, pengadilan, agen penyalur tenaga kerja lokal maupun majikan. Keenam emirat di wilayah kerja KJRI Dubai memiliki peraturannya masing-masing.

“Keberhasilan pelaksanaan Sistem Pelayanan Warga oleh KJRI Dubai tercapai karena kerjasama dan koordinasi yang melibatkan seluruh instansi terkait, baik Perwakilan RI di luar negeri maupun berbagai instansi di dalam negeri,” pungkas Heru.


(es/es)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads