"Maka siapapun yang kita anggap lalai maka harus diberikan punishment," kata M Nuh di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Pintu Senayan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2012).
Bahkan M Nuh menegaskan institusi pendidikan pun akan dikenai hukuman jika dianggap lalai dalam penanganan tawuran di lingkungan pendidikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika prodi tersebut ditutup maka mahasiswanya akan dipindahkan ke prodi yang lain atau universitas lainnya. Menurut M Nuh, hal itu perlu dilakukan jika mahasiswa tersebut berperilaku yang semakin dekat dengan kekerasan.
Tidak sampai disitu, Kemendikbud akan memperketat soal akreditasi kampus di Indonesia. Tidak hanya sebatas pada proses pengetahuan saja tetapi pada penilaian tentang karakter kebudayaan, sosial kampus tersebut.
"Sampai pada pemecatan mahasiswa, skorsing. Pimpinan pun bisa diperingatkan sampai diberhentikan. Entah di level puncak atau level fakultas atau prodinya," ucapnya.
Namun M Nuh menolak untuk diberlakukannya kembali NKK/BKK karena menganggap kampus di Indonesia masih dalam keadaan normal dan situasi demokrasi di Indonesia telah berbeda jauh dibanding masa orde baru.
"Yang perlu kita tanamankam nilai demokrasi modern, bukan otoritarian primitif. Artinya lebih mengedepankan kekuatan rasionalitas, etika, dan moralitas, dan jangan menggunakan pendekatan fisik," jelasnya.
(tfq/ahy)










































